• Adab-adab Memberikan Nama Anak 

    Tidak disangsikan jika permasalahan memberikan nama ini termasuk juga permasalahan yang perlu dalam kehidupan manusia ; sebab nama itu jadi sinyal serta bukti buat yang punyai nama itu, jadi hal yang menekan supaya sama-sama dapat mengerti antar sama-sama, dari serta buatnya. Nama jadi hiasan buat pemiliknya, manjadi wadah, syiar serta panggilan baginya, baik di dunia atau di akhirat. Satu kebanggaan pada agama, supaya merasakan jika ia termasuk juga sisi dari penganut agama Islam ini. Nama menurut rutinitas manusia memiliki deskripsi serta petunjuknya, buat mereka nama seperti baju, bila begitu pendek dipandang tidak baik apabila begitu panjang dipandang tidak baik juga. 

     

    Hukum asal dari satu nama ialah mubah serta bisa, namun ada banyak rambu-rambu syar’i yang seharusnya dijauhi ke waktu pilih nama, salah satunya ialah : 

     

    1. Bila memiliki kandungan penghambaan pada tidak hanya Allah –‘Azza wa Jalla-, baik penghambaan pada Nabi yang diutus atau malaikat yang dekat sama Allah. Karena itu tidak diperbolehkan benar-benar menghamba pada tidak hanya Allah. Serta antara beberapa nama yang berarti penghambaan pada tidak hanya Allah ialah Abdur Rasul, Abdun Nabi, Abdul Amir, serta beberapa nama yang lain yang memiliki makna penghambaan atau kehinaan pada tidak hanya Allah –‘Azza wa Jalla-. Buat pemilik beberapa nama itu serta orang yang akan memberikan nama buat anggota keluarganya dengan beberapa nama itu harus dirubah. Seorang teman dekat Nabi yang mulia Abdurrahman bin ‘Auf –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan : “Dulu nama saya ialah Abdu ‘Amr –menurut kisah lainnya- Abdul Ka’bah, sesudah saya masuk Islam Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengubah nama saya dengan Abdurrahman”. (HR. Hakim ; 3/306 serta sepakati oleh Imam Dzahabi) 

     

    2. Memberikan nama dengan salah satunya Beberapa nama Allah –Tabaraka wa Ta’ala- yang berarti spesial cuma untuk-Nya, seperti ; Nama Al Khalik (Maha Pencipta), Ar Raziq (Maha Permberi Rizeki), Ar Rabb (Maha Pemelihara), Ar Rahman (Maha Pengasih) atau yang sama dengannya. Atau mungkin dengan Beberapa nama yang tidak patut untuk disandang oleh tidak hanya Allah, seperti Malikul Muluk (Raja diraja), Al Qahir (Maha Berkuasa) Dan lain-lain. Beberapa nama semacam itu haram hukumnya untuk penamaan seorang anak, serta jika ada harus dirubah. Allah –‘Azza wa Jalla- berfirman : 

     

    هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً (مريم : 65) 

     

    “Apakah kamu tahu ada seorang yang sama juga dengan Ia (yang pantas disembah) ? ”. (QS. Maryam : 65) 

     

    3. Memberikan nama dengan beberapa nama orang kafir yang jadikan jati diri mereka dengan cara spesial, seperti ; Abdul Masih, Batris, Jarjas, serta beberapa nama yang lain yang memperlihatkan pada agama non Islam. 

     

    4. Memberikan nama dengan beberapa arti nama patung atau mungkin dengan nama beberapa thagut (beberapa tokoh yang melebihi batas) serta disembah tidak hanya Allah, seperti penamaan dengan syetan atau yang sama dengannya 

     

    Semua beberapa nama di atas jangan serta haram hukumnya, karena itu siapa saja yang dianya memiliki beberapa nama di atas serta sudah menyebut orang lain dengan beberapa nama di atas, karena itu harus merubahnya. 

     

    5. Makruh hukumnya anggota nama dengan beberapa nama yang berarti jadikan orang lain menjauh, bisa saja sebab memiliki kandungan makna yang jelek atau mempunyai potensi menjadi bahan ejekan, di samping hal tersebut menyelimpang dari panduan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang memerintah untuk memberikan nama dengan beberapa nama yang baik, seperti ; nama Harb (perang), Rasysyasy (percikan darah), Hiyam (nama penyakit onta), serta nama lain antara beberapa nama yang mangandung makna jelek serta tidak baik. 

     

    6. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama yang memiliki kandungan lembek atau mengundang syahwat. Ini banyak untuk penamaan anak wanita, seperti dalam beberapa nama yang memiliki karakter seksual serta mengundang syahwat. 

     

    7. Makruh hukumnya anggota nama dengan beberapa nama orang fasik seperti beberapa vokalis lelaki serta atau beberapa vokalis wanita, beberapa aktris lelaki atau wanita, serta nama yang lain. Akan tetapi bila beberapa nama mereka memiliki kandungan arti yang baik, karena itu diperbolehkan untuk menyebut diri dengannya tetapi sebab memiliki kandungan arti yang baik itu, tidak untuk seperti mereka atau ikuti jejak langkah mereka. 

     

    8. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama yang memiliki kandungan arti dosa serta maksiat, seperti ; Sariq (pencuri), Zhalim (orang zhalim), atau memberikan nama dengan beberapa nama beberapa Fir’aun serta beberapa aktor maksiat, seperti ; nama Fira’un, Haman serta Qarun. 

     

    9. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama hewan yang diketahui dengan karakter yang nista, seperti ; himar (keledai), Kalb (anjing), Qird (kera) dan lain-lain. 

     

    10. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama yang disandarkan pada agama serta pada Islam, seperti ; Nuruddin (sinar agama), Syamsuddin (matahari agama), demikian perihal dengan Nurul Islam (sinar Islam), Syamsul Islam (matahari Islam) ; sebab memiliki kandungan pemberian suatu hal pada pemilik nama di atas hak yang semestinya. Beberapa ulama salaf mereka tidak suka pada pemberian panggilan pada mereka dengan gelar-gelar itu. Imam Nawawi –rahimahullah- tidak suka pada panggilan dianya dengan Muhyiddin (yang hidupkan agama), demikian pula Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- beliau tidak suka pada beliau dipanggil dengan Taqiyuddin (orang yang bertakwa dalam agama) dengan mengakatakan : “…hanya saja keluargaku menjulukiku dengan panggilan itu, lantas jadi menyebar kemana-mana”. 

     

    11. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama yang disandarkan pada Nama Allah -‘Azza wa Jalla- tidak hanya Abdullah (hamba Allah), seperti ; Hasbullah (Cukup dengan Allah), Rahmatullah (karunia Allah) dan lain-lain, demikian pula beberapa nama yang disandarkan pada Rasulullah. 

     

    12. Makruh hukumnya memberikan nama dengan beberapa nama malaikat, demikian dengan beberapa nama surat di Al Qur’an, sepeti ; Thaha, Yasiin dan lain-lain. Beberapa nama ini termsuk huruf-huruf pembuka surat serta bukan termasuk juga beberapa nama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baca ; Tuhfatul Maudud karya Ibnu Qayyim –rahimahullah- hal. 109. 

     

    Makruhnya pemberian nama dengan beberapa nama di atas bila dilaksanakan semenjak awal dia akan menamai, mengenai bila keluarganya sudah menamai khusus serta telah jadi dewasa serta telah susah untuk dirubah karena itu tidak diharuskan untuk dirubah. 

     

    Nama Memiliki Empat posisi : 

     

    Posisi Pertama : 

     

    Dua nama Abdullah serta Abdurrahman, ini berdasar hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang shahih jika beliau bersabda : 

     

    أحب الأسماء إلى الله عبد الله وعبد الرحمن ) رواه مسلم في صحيحه 1398. ( 

     

    “Nama-nama yang paling di cintai oleh Allah ialah Abdullah serta Abdurrahman”. (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya :  1398) 

     

    Posisi Ke-2 : 

     

    Semua nama yang menghamba pada Allah –‘Azza wa Jalla-, misalnya: Abdul Aziz, Abdurrahim, Abdul Malik, Abdul Ilah, Abdussalam dan lain-lain. 

     

    Posisi Ke-3 : 

     

    Beberapa nama bayi  beberapa Nabi serta Rasul –‘alaihimus shalatu was salam-, serta tidak disangsikan jika sebaik-baik nama antara mereka ialah sayyid beberapa Nabi ialah Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, serta antara beberapa nama beliau ialah Ahmad, selanjutnya baru beberapa Nabi Ulum Azmi, mereka ialah Ibrahim, Musa, Isa serta Nuh –‘alaihis shalatu wa salam- selanjutnya baru semua beberapa Nabi serta Rasul –‘alaihimus shalatu was salam- yang lain.


  • Comments

    No comments yet

    Suivre le flux RSS des commentaires

    You have to be logged on to comment