Media online terbaru
Telah maklum jika puasa ramadhan –bagi yang tidak ada uzur syar’i– harus dilaksanakan. Lantas, bagaimana saat keharusan ini dibiarkan?
Dalam buku “al-Fiqhu al-Manhajy” (II/74) disebut jika puasa Ramadhan ialah sisi dari rukun Islam. Barangsiapa yang memungkiri kewajibannya, karena itu ia sudah kafir serta diperlakukan seperti orang murtad.
Langkah awal, orang muslim yang memungkiri puasa, diharap untuk bertaubat. Bila ingin, karena itu taubatnya diterima. Bila masih bersi keras memungkiri, karena itu hukumnya dilakukan. Pasti, ini berdasar ketentuan pemerintah, bukan main hakim sendiri.
Sedang muslim yang tinggalkan puasa tanpa ada uzur, tetapi tidak memungkiri kewajibannya, contohnya orang yang menjelaskan, “Sebenarnya puasa harus atasku, tetapi saya gak puasa. ” Karena itu hukumnya dia sudah fasik, bukan kafir. Buat pemerintah muslim harus meredam, melarangnya minum dan makan di siang hari supaya masih berpuasa meskipun cuma normalitas.
mam Syamsuddin Adz-Dzahabi dalam buku “Al-Kaba`ir” (I/37) memasukkanya merupakan dosa besar yang keenambelas. Beliau membuat judul : “Makan di Siang Hari Ramadhan Tanpa ada Uzur. ”
Alasan yang disebut beliau tentang dosa besar ini merupakan berikut. Pertama, firman Allah : “Hai beberapa orang yang beriman, diharuskan atas kamu berpuasa seperti diharuskan atas beberapa orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa, ” (QS. Al-Baqarah [2] : 183)
Ke-2, berdasar hadits Nabi : “Islam dibuat di atas lima (dasar) : persaksian tidak ada ilah tidak hanya Allah serta sebenarnya Muhammad utusan Allah, membangun shalat, menunaikan zakat, haji serta puasa Ramadlan. ” (HR. Bukhari)
Dari alasan ini memperlihatkan jika puasa harus. Selanjutnya, berliau menulis catatan penting :
من أفطر يَوْمًا من رَمَضَان بِلَا عذر لم يقضه صِيَام الدَّهْر وَإِن صَامَهُ وَعَن ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا عرى الْإِسْلَام وقواعد الدين ثَلَاث شَهَادَة أَن لَا إِلَه إِلَّا الله وَالصَّلَاة وَصَوْم رَمَضَان فَمن ترك وَاحِدَة مِنْهُنَّ فَهُوَ كَافِر نَعُوذ بِاللَّه من ذَلِك
“Barangsiapa yang tidak berpuasa sehari dari bulan Ramadhan tanpa ada uzur (fakta syar’i), karena itu tidak dapat ditukar dengan puasa selama setahun, walau ia dapat menunaikannya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma : tali Islam serta fondasi agama ada tiga, yakni : syahadat (Laa ilaaha illallaah,.. ), shalat serta puasa Ramadhan. Barangsiapa yang tinggalkan diantaranya, karena itu ia sudah kafir. Kita berlindung pada Allah dari (hal) itu. ”
Jadi, barangsiapa yang tinggalkan puasa sebab memungkiri kewajibannya, karena itu masuk kelompok kafir. Sedang yang tidak meninggalkannya, tetapi tidak memungkiri kewajibannya, karena itu hukumnya fasik